<p>Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Ini artinya BPJS Kesehatan kini tidak lagi gratis.</p> <br /> <br /><p>Hal ini dilakukan pemerintah sebagai strategi menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan. Lantas apa dampak pagi pengguna dan pasien BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. Dan seperti apa mekanisme peraturan baru ini. Apa saja yang diuntungkan dan dirugikan?</p> <br /> <br /><p>Kita langsung konfirmasi bersama Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dan juga analis kebijakan public, Agus Pambagyo.</p> <br />